BK REHABILITASI NAMA BAIK AGUNG LAKSONO

04-05-2009 /
Badan Kehormatan (BK) DPR RI melakukan rehabilitasi nama baik ketua DPR RI Agung Laksono setelah dinyatakan tidak melanggar etika dan Tata Tertib DPR ketika memimpin Rapat Paripurna dalam proses pengesahan RUU Mahkamah Agung. Demikian diungkapkan Ketua Badan Kehormatan DPR Irsyad Sudiro pada konperensi pers, Sabtu (2/5) di Ruang Presss room DPR RI. Dijelaskan Irsyad Sudiro, keputusan BK tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan dari ICW tentang dugaan pelanggaran Tata Tertib oleh Ketua DPR pada saat memimpin Rapat Paripurna Pengesahan RUU MA tangal 18 Desember 2008. Untuk mendapatkan informasi tentang jalanya persidangan tersebut BK DPR telah memanggil Sekjen DPR Nining Indra Saleh dan Kepala Biro Persidangan DPR, Bambang Susantyo Nugroho serta berbagai pihak. Dan setelah dilakukan penelaahan oleh BK, maka secara mufakat bulat diputuskan bahwa Ketua DPR tidak melanggar Tata Tertib pada saat memimpin rapat paipuirna pengesahan RUU MA tersebut. Dikatakan Ketua BK, bahwa Agung Laksono sangat pro aktif selama proses pemanggilan dan persidangan di Badan Kehormatan. Sesuai dengan ketentuan Tata Beracara Badan Kehormatan maka paling lama 5 hari kerja segera disampaikan pemberitahuan kepada pihak yang terkait serta melakukan rehabilitasi. Sementara Gayus Lumbuun pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa aduan ICW telah diperiksa secara administrasi dan materi dan dinyatakan memenuhi syarat untuk BK melakukan pengusutan. Namun setelah memperhatikan saksi-saksi yang diundang, maka BK menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya pelangaran etika termasuk Tata Tertib yang dilakukan Ketua DPR Agung Laksono dalam memimpin Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan RUU MA. Terhadap masalah ini Gayus Lumbuun mempunyai catatan tentang perlunya pengaturan konvensi rapat dalam Tata Tertib DPR yang saat ini belum ada. Wakil Ketua BK, Tiurlan Basaria Hutagaol yang ikut mendampingi Ketua BK pada konpres tersebut mengatakan bahwa BK dalam waktu dekat akan menerbitkan Majalah Badan Kehormatan. Adapun isi dari majalah tersebut adalah terkait dengan bagaimana Tata Tertib DPR, ode Etik yang seharusnya dipatuhi oleh anggota DPR RI.
BERITA TERKAIT
Kerja Sama dan Komunikasi dengan Berbagai Pihak Syarat Mutlak Kelancaran Kinerja MKD DPR RI
28-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Tangerang Selatan - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin mengungkapkan kerja sama yang sinergis serta...
Agung Widyantoro Bahas Hak Imunitas Anggota DPR RI dalam Kunjungan MKD ke Bogor
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, memberikan penjelasan kepada jajaran Polres Bogor, Jawa...
MKD Dorong Kolaborasi dengan Polres Bogor Terkait Penindakan Pelat Palsu DPR
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Polres Bogor, Jawa Barat, dengan salah satu...
Adang Daradjatun Usulkan Sosialisasi Peraturan Etika bagi Anggota DPR Baru
13-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Depok — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan pentingnya sosialisasi mengenai peraturan etika kepada anggota...